Profil Dinas
Sejarah Singkat
Ketika Kabupaten Kolaka Utara diresmikan, seluruh komponen masyarakat di Kabupaten baru ini tengah bersiap memasuki pemilu 2004. Untuk Kabupaten Kolaka Utara, Pemilu ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka sebagai Kabupaten induk. Sebagaimana diatur dalam UU 29/2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu 2004 sebelum terbentuknya KPU di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan hasil pemilu 2004 di Kabupaten Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka kala itu diketuai Dr. H. Natsir Sinta akhirnya menetapkan sembilan parpol yang berhasil mencapai suara yang signifikan dalam merebut 20 kursi lembaga legislatif Kabupaten Kolaka Utara yang disiapkan. Partai Golongan Karya (Golkar) unggul dalam perolehan suara itu dengan merebut empat kursi. Disusul Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang merebut tiga kursi.
Kepemimpinan
Ketua DPRD: Fitrayudi
Wakil Ketua I: Muhammad Syair, S.Sos
Wakil Ketua II: Agusdin, S.Kom
Struktur organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029 menunjukkan susunan kepemimpinan dan pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah. Ketiga pimpinan ini membentuk pimpinan kolektif yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Tugas dan Wewenang
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
- Memilih Bupati dan/atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Fungsi DPRD
1. Fungsi Legislasi
Membuat Perda bersama Bupati sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk merancang Perda inisiatif DPRD sendiri.
2. Fungsi Anggaran
Membahas, menyetujui, atau menolak Rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
3. Fungsi Pengawasan
Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, pelaksanaan Perda, dan penggunaan APBD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Fungsi Representasi Rakyat
Menjadi wadah aspirasi masyarakat Kolaka Utara untuk memperjuangkan kepentingan mereka dalam pemerintahan daerah.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan: DPRD Kolaka Utara adalah menjadi lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sasaran: Menjadi lembaga aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dengan fokus pada optimalisasi pelayanan publik, penguatan demokrasi, serta membahas dan menyetujui Perda dan APBD yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan pendidikan dan penurunan stunting.
Fokus Utama Program
✓ Peningkatan Layanan Dasar
Memperbaiki pendidikan dan kesehatan, termasuk rencana relokasi rumah sakit, peningkatan kualitas guru dan tenaga medis, serta program penurunan stunting.
✓ Infrastruktur & Konektivitas
Melanjutkan pembangunan bandara, peningkatan jalan produksi, optimalisasi penerangan jalan, dan normalisasi sungai.
✓ Penguatan Ekonomi Lokal
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan pengembangan UMKM.
✓ Tata Kelola Pemerintahan
Peningkatan transparansi, efisiensi belanja publik, penataan birokrasi, dan sinergi dengan pemerintah pusat.
✓ Digitalisasi Layanan
Peluncuran aplikasi pajak digital (Pajokka) dan sanitasi (SEDOT TINJAKU) untuk efisiensi pelayanan publik.
Visi DPRD Kolaka Utara
"Terwujudnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional dalam rangka memperkuat Tata Pemerintahan Daerah Otonomi yang harmonis, dinamis, adil, dan sejahtera."
Misi DPRD Kolaka Utara
Misi 1: Soko Guru Demokrasi
Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai soko guru kehidupan demokrasi bagi penyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang kokoh.
Misi 2: Profesionalisme dan Kualitas
Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang profesional, proporsional dan berkualitas.
Misi 3: Aspiratif untuk Kesejahteraan
Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang aspiratif untuk menunjang tata kehidupan berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat.
Misi 4: Optimalisasi Pelayanan Publik
Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk optimalisasi pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Misi 5: Pemberdayaan Masyarakat
Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.
Struktur Organisasi DPRD Kolaka Utara
Berikut ini adalah struktur organisasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara Periode 2024-2029:
Informasi Struktur
Struktur organisasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara dirancang untuk memastikan efektivitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap komisi memiliki peran khusus dalam menangani isu-isu yang relevan dengan tugas pemerintahan daerah.
Tiga pimpinan utama (Ketua dan dua Wakil Ketua) membentuk pimpinan kolektif yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD untuk mencapai tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kolaka Utara.
Komposisi Organisasi
Sekretariat DPRD - Menangani administrasi dan dukungan operasional
Komisi I - Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan
Komisi II - Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan
Komisi III - Pembangunan, Lingkungan, dan Kesejahteraan
Badan Musyawarah - Koordinasi lintas komisi
Tentang Bagian Pengaduan Masyarakat
Bagian Pengaduan Masyarakat DPRD Kabupaten Kolaka Utara merupakan layanan yang disediakan untuk menerima, mengelola, memverifikasi, serta menindaklanjuti pengaduan, aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Layanan ini menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
5. Permen PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009
Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah.
Prinsip Penanganan Pengaduan
✔ Kepastian Hukum
Seluruh pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Objektif
Setiap laporan dinilai berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
✔ Transparan dan Akuntabel
Proses penanganan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
✔ Cepat dan Tepat
Setiap pengaduan ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan sesuai prosedur yang berlaku.
✔ Menjaga Kerahasiaan
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Layanan Pengaduan
- Menyediakan sarana penyampaian aspirasi, kritik, saran, dan pengaduan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
- Mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Kolaka Utara.