Profil Dinas


DPRD Kolaka Utara

Sejarah Singkat

Ketika Kabupaten Kolaka Utara diresmikan, seluruh komponen masyarakat di Kabupaten baru ini tengah bersiap memasuki pemilu 2004. Untuk Kabupaten Kolaka Utara, Pemilu ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka sebagai Kabupaten induk. Sebagaimana diatur dalam UU 29/2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu 2004 sebelum terbentuknya KPU di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan hasil pemilu 2004 di Kabupaten Kolaka, KPU Kabupaten Kolaka kala itu diketuai Dr. H. Natsir Sinta akhirnya menetapkan sembilan parpol yang berhasil mencapai suara yang signifikan dalam merebut 20 kursi lembaga legislatif Kabupaten Kolaka Utara yang disiapkan. Partai Golongan Karya (Golkar) unggul dalam perolehan suara itu dengan merebut empat kursi. Disusul Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang merebut tiga kursi.


Kepemimpinan

Ketua DPRD: Fitrayudi

Wakil Ketua I: Muhammad Syair, S.Sos

Wakil Ketua II: Agusdin, S.Kom

Struktur organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029 menunjukkan susunan kepemimpinan dan pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah. Ketiga pimpinan ini membentuk pimpinan kolektif yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.


Tugas dan Wewenang

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
  4. Memilih Bupati dan/atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Fungsi DPRD

1. Fungsi Legislasi

Membuat Perda bersama Bupati sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk merancang Perda inisiatif DPRD sendiri.

2. Fungsi Anggaran

Membahas, menyetujui, atau menolak Rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

3. Fungsi Pengawasan

Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, pelaksanaan Perda, dan penggunaan APBD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Fungsi Representasi Rakyat

Menjadi wadah aspirasi masyarakat Kolaka Utara untuk memperjuangkan kepentingan mereka dalam pemerintahan daerah.


Tujuan dan Sasaran

Tujuan: DPRD Kolaka Utara adalah menjadi lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sasaran: Menjadi lembaga aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dengan fokus pada optimalisasi pelayanan publik, penguatan demokrasi, serta membahas dan menyetujui Perda dan APBD yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan pendidikan dan penurunan stunting.


Fokus Utama Program

✓ Peningkatan Layanan Dasar

Memperbaiki pendidikan dan kesehatan, termasuk rencana relokasi rumah sakit, peningkatan kualitas guru dan tenaga medis, serta program penurunan stunting.

✓ Infrastruktur & Konektivitas

Melanjutkan pembangunan bandara, peningkatan jalan produksi, optimalisasi penerangan jalan, dan normalisasi sungai.

✓ Penguatan Ekonomi Lokal

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan pengembangan UMKM.

✓ Tata Kelola Pemerintahan

Peningkatan transparansi, efisiensi belanja publik, penataan birokrasi, dan sinergi dengan pemerintah pusat.

✓ Digitalisasi Layanan

Peluncuran aplikasi pajak digital (Pajokka) dan sanitasi (SEDOT TINJAKU) untuk efisiensi pelayanan publik.

Visi DPRD Kolaka Utara

"Terwujudnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang aspiratif, demokratis, profesional, dan proporsional dalam rangka memperkuat Tata Pemerintahan Daerah Otonomi yang harmonis, dinamis, adil, dan sejahtera."


Misi DPRD Kolaka Utara

Misi 1: Soko Guru Demokrasi

Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai soko guru kehidupan demokrasi bagi penyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang kokoh.

Misi 2: Profesionalisme dan Kualitas

Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang profesional, proporsional dan berkualitas.

Misi 3: Aspiratif untuk Kesejahteraan

Mewujudkan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga yang aspiratif untuk menunjang tata kehidupan berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat.

Misi 4: Optimalisasi Pelayanan Publik

Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk optimalisasi pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.

Misi 5: Pemberdayaan Masyarakat

Menjadikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai lembaga perjuangan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

Struktur Organisasi DPRD Kolaka Utara

Berikut ini adalah struktur organisasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara Periode 2024-2029:

Struktur Organisasi DPRD Kolaka Utara
Informasi Struktur

Struktur organisasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara dirancang untuk memastikan efektivitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap komisi memiliki peran khusus dalam menangani isu-isu yang relevan dengan tugas pemerintahan daerah.

Tiga pimpinan utama (Ketua dan dua Wakil Ketua) membentuk pimpinan kolektif yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD untuk mencapai tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kolaka Utara.


Komposisi Organisasi

Sekretariat DPRD - Menangani administrasi dan dukungan operasional

Komisi I - Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan

Komisi II - Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan

Komisi III - Pembangunan, Lingkungan, dan Kesejahteraan

Badan Musyawarah - Koordinasi lintas komisi

Tentang Bagian Pengaduan Masyarakat

Bagian Pengaduan Masyarakat DPRD Kabupaten Kolaka Utara merupakan layanan yang disediakan untuk menerima, mengelola, memverifikasi, serta menindaklanjuti pengaduan, aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Layanan ini menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

5. Permen PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009

Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah.


Prinsip Penanganan Pengaduan

✔ Kepastian Hukum

Seluruh pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Objektif

Setiap laporan dinilai berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

✔ Transparan dan Akuntabel

Proses penanganan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

✔ Cepat dan Tepat

Setiap pengaduan ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan sesuai prosedur yang berlaku.

✔ Menjaga Kerahasiaan

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Tujuan Layanan Pengaduan

  • Menyediakan sarana penyampaian aspirasi, kritik, saran, dan pengaduan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Kolaka Utara.